Tahuna l pa-tahuna.go.id
Senin, 12/09/2022, Memasuki Triwulan ke 3 tahun anggaran 2022, Pengadilan Agama Tahuna melakukan langkah cepat untuk melakukan proses pelayanan “jemput bola” atau pelayanan langsung di lokasi pihak berperkara, dengan melaksanakan rangkaian kegiatan sidang diluar gedung pengadilan atau sidang keliling yang diselenggarakan pada beberapa kecamatan, baik dalam kota atau pada Kabupaten Kepulauan Sangihe, maupun kecamatan yang berada diluar Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan sidang keliling merupakan suatu bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan, karena hambatan biaya atau hambatan fisik, transportasi ataupun hambatan geografis. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Gedung Pengadilan akibat keterbatan biaya, fisik atau geografis dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.
Mengawali langkah dengan kegiatan monitoring di masing-masing Kampung/Desa per-Kecamatan dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tahuna, tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Tahuna langsung memberikan langkah cepat untuk menindaklanjuti dengan pelaksanaan rangkaian sidang keliling. Pengadilan Agama Tahuna melakukan rangkaian sidang keliling di 5 Desa pada 2 kabupaten dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tahuna, yang dimulai pada tanggal 26/07 hingga 07/09.
Rangkaian kegiatan dimulai pada Kabupaten Kepulauan Sangihe di kampung Talawid Kecamatan Kendahe, kampung Petta Barat dan kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara, dan kampung Biru Kecamatan Tabukan Tengah. Dalam menjangkau tiap kampung tersebut, tim Sidang Keliling harus menempuh jarak yang jauh dan medan sulit, terlebih pada saat kegiatan sidang keliling pada kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun meski demikian tidak menyurutkan semangat seluruh Aparatur Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan hukum yang prima serta Justice For All dan Justice For The Poor. Tercatat sekitar 50 perkara yang telah berhasil didaftarkan untuk rangkaian kegiatan sidang keliling ini.
Masyarakat dan Pemerintah setempat begitu antusias dan menyambut baik kegiatan sidang keliling yang telah dilaksanakan di masing-masing kampung dan berharap Pengadilan Agama Tahuna terus melakukan kegiatan di kampung atau kecamatan mereka untuk membatu warganya dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dalam lingkup agama Islam.
Rangkaian Sidang Keliling ini tak hanya berhanti pada awal September, tapi akan terus berlanjut pada kampung atau kecamatan berikutnya untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat di wilayah yurisdiksi Pengaidlan Agama Tahuna. (MIL)